Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2017
Persyaratan umum
Persyaratan umum
Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagai berikut:
- merupakan warga negara Indonesia, dan
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
- ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, atau
- ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
- brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan,
- sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai, atau
- surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagai berikut:
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak,
- mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir,
- memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
- tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara,
- menandatangani pakta integritas,
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dan
- memiliki izin kuasa hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar