Kamis, 28 Desember 2017

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2017

Persyaratan umum
 
Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagai berikut:
  1. merupakan warga negara Indonesia, dan
  2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan:
  1. ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, atau
  2. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    1. ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
    2. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan,
    3. sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai, atau
    4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
 
Persyaratan Khusus
 
Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagai berikut:
  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak,
  2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir,
  3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
  4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara,
  5. menandatangani pakta integritas,
  6. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dan
  7. memiliki izin kuasa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv Diposkan oleh  Gems Tux   di  9:06:00 PM Jika anda memiliki data hing...