KERTAS KERJA PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 DENGAN PTKP 2015
Dari beberapa pertanyaan masuk terkait penerapan PTKP tahun 2015 ini, beberapa menanyakan tentang kertas kerja untuk penghitungan PPh 21 pegawai tetap. Pada artikel lama yang masih menggunakan PTKP lama (yg berlaku 2013-2014) sang pembuat file, Bapak Faisalmengunci sheet yang digunakan sebagai referensi PTKP sesuai PMK-122/PMK.03/2015 yaitu pada sheet baca. Secara pribadi saya bisa merubah tetapi lebih afdol jika empunya turun tangan, maka dari hasil blogwalking di blognya Pak Faisal akhirnya nemu juga file kertas kerja dengan PTKP terbaru.
Pak Faisal membagi beberapa file antara lain kertas kerja untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan. Selain itu juga ada contoh csv impor untuk bukti potong 21 tidak final.
Petunjuk penggunaan:
- Misal Anda ingin menggunakan untuk menghitung pegawai tetap maka gunakan sheet “Kertas Kerja 1721 I Bulanan” dan setelah sampai pada masa pajak desember, pindahkan datanya pada sheet “Kertas Kerja 1721 A1 2015” untuk pembuatan bukti potong 1721-A1.
- Pada masing-masing workbook tersedia petunjuk penggunaan yaitu “BACA” dan di akhir workbook ada sheet “CSV” yang bisa Anda gunakan sebagai file impor untuk e-SPT PPh 21. Unuk isian rincian penghasilan bisa diisi pada sheet Masa Pajak untuk kertas kerja PPH 21 bulanan, sedangkan pada kertas kerja pembuatan bupot 1721-A1 bisa diisi pada sheet Entry Data.
- Pada sheet “BACA” tersedia kontak Pak Faisal yang bisa dihubungi via email dan pranala ke blognya. Silahkan dihubungi jika ada kesulitan teknis dan beliau AR juga di KPP PMA Satu, yg pasti ilmunya lebih maknyus daripada saya 8-). Sekali lagi kertas kerja disini bukan format baku yang dimau DJP tetapi salah satu cara untuk menghitung PPh 21 dan formatnya bebas semau WP asalkan cara hitungnya sesuai dengan Per-32/PJ/2015. Semoga bermanfaat.
Pembetulan PPh 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap
Beberapa pengunjung bertanya via surel untuk pembetulan PPh 21 karyawan secara massal dan pegawai tidak tetap setelah pemberlakuan PTKP tahun 2015. Pada postingan sebelumnya saya hanya menunjukkan pembetulan bagi pgawai tetap dan caranya edit satu per satu dengan asumsi jumlah pegawai tidak banyak, tetapi bila jumlahnya ada ribuan jelas bikin jari keriting juga. Dan sebagian pengunjung juga merasa PTKP harian yang sebelumnya 200.000/hari tetap tidak berganti menjadi 300.000/hari di e-SPT PPh 21 padahal referensi PTKP sudah diubah menjadi 36.000.000. Yang kasus terakhir ini saya belum nemui
Solusi sementara yang bisa saya tawarkan untuk dua kasus di atas yaitu dengan melakukan prosedur impor file CSV sebagai alternatif pengisian secara manual. Templat file CSV untuk impor sudah tersedia secara built-in pada aplikasi e-SPT PPh 21 di direktori “C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv” secara default.
Mohon maaf pengunjung sekalian, saya lagi fokus ngerjakan blog kantor (Timika) sekalian (ditunjuk) ngadmin disana jadi jarang buka blog sendiri, insyaAlloh senin dah kelar dan bisa ngurusi blog ini juga. Kemudian saya ucapkan selamat berakhir pekan, semoga mendapat waktu berkumpul dengan keluarga yang berkualitas.
bolehkah saya minta pasword utk unprotect sheet?
BalasHapus