Kamis, 28 Desember 2017

Per 15 Desember, Penerimaan Pajak Capai 82,46 Persen dari Target

Liputan6.com, Jakarta Realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.058,41 triliun sampai dengan 15 Desember 2017. Ini berarti sebesar 82,46 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjabarkan, perolehan ini antara lain dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 611,48 triliun atau 78 persen dari target, serta PPN dan PPnBM mencapai Rp 424,04 triliun atau 89,18 persen dari target.

Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 16,48 triliun atau 106,91 persen dari target yang sebesar Rp 15,41 triliun dan pajak lain sebesar Rp 6,41 triliun atau 73,69 persen dari target.

‎"Realisasi penerimaan pajak per 15 Desember 2017 sebesar Rp 1.058,41 triliun. Ini tumbuh positif 3,87 persen," ujar dia dalam Dialog Hipmi-Kadin di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Robert mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan PPh dipengaruhi penerimaan yang sifatnya tidak berulang. Sebab, lantaran adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan uang tebusan amnesti dan PPh Final revaluasi aktiva tetap Rp 113,53 triliun.

"Pertumbuhan di luar uang tebusan amnesti pajak dan PPh final revaluasi sebesar 15,57 persen year on year," kata dia.

Selain itu, pertumbuhan jenis pajak utama secara umum juga dinilai cukup baik. PPh pasal 21 tumbuh 7,45 persen, di mana tahun lalu -3,73 persen, PPh pasal 22 impor tumbuh 14,69 persen.

Kemudian, PPh orang pribadi tumbuh 46,78 persen, di mana tahun lalu tumbuh -18,67 persen. PPh badan tumbuh 18,03 persen, PPN dalam negeri tumbuh 13,78 persen, dan PPN impor tumbuh 22,09 persen.

"Pos-pos penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi kita tidak jelek-jelek amat sebenarnya," tandas dia.

sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/3202137/ri-kantong i-penerimaan-pajak-rp-1058-triliun-sampai-15-desem ber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv Diposkan oleh  Gems Tux   di  9:06:00 PM Jika anda memiliki data hing...