JAKARTA - Menghitung hari menjelang awal tahun 2018, sebelumnya di tahun 2017 ini telah banyak program, kegiatan, dan isu pajak yang mengemuka. Terdapat 7 monumental sebagai landasan kokoh bagi pengamanan penerimaan pajak ke depan
Pertama, amnesti pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kesalahan terkait kewajiban perpajakan di masa lampau, tanpa dikenakan sanksi maupun tuntutan hukum dengan membayar sejumlah uang dengan nilai atau persentase berdasarkan perhitungan tertentu.
Dari awal program ini dicanangkan sampai selesai, amnesti pajak mencatat nilai repatriasi harta yang dilaporkan sebesar Rp146 triliun, uang tebusan yang mencapai Rp114 triliun atau sekitar 1% dari PDB 2016, dengan sebanyak 973.426 wajib pajak yang ikut serta dalam program ini dan harta yang dilaporkan setara Rp4.884 triliun.
Lalu yang kedua ialah reformasi perpajakan, perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk di dalamnya pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Saat ini Tim Reformasi Perpajakan masih bekerja untuk menciptakan sistem pengawasan kepada wajib pajak yang tidak manual dan hanya mengandalkan mata melainkan satu sistem yang mumpuni, yaitu core tax.
Kemudian yang ketiga ialah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017, menjadi konsekuensi bergabungnya Indonesia menjadi salah satu dari 142 anggota Forum Global yang menerapkan transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Intinya adalah dengan adanya Perppu tidak ada lagi tempat sembunyi buat wajin pajak yang tidak patuh untuk merahasiakan hartanya, serta bertambah luasnya basis data perpajakan yang dimiliki.
Selanjutnya yang keempat ialah pajak bertutur, merupakan edukasi pajak yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia kepada 127.459 siswa di 2.182 mulai SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Bertujuan untuk menciptakan wajib pajak yang patuh pada 20 hingga 30 tahun mendatang. Sekaligus momen peluncuran Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam dunia pendidikan Indonesia.
Monumental yang kelima ialah pajak penulis, di mana penulis yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun senantiasa dijunjung dalam pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima wajib pajak, tidak terkecuali terhadap profesi mereka. Demikian seperti dikutip dari laman Dirjen Pajak, Selasa (26/12/2017).
Sementara itu yang keenam ialah PAS-Final, di mana Ditjen Pajak meluncurkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final. Prosedur yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta peserta Amnesti Pajak, maupun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.
Monumental yang terakhir ialah Dagang-EI, pasalnya di masa yang akan datang, isu tersebut dapat menggantikan perdagangan secara konvensional yang mulai meredup.
Dari catatan Badan Pusat Statistik sampai Agustus 2017 saja pembayaran transaksi daring mencapai Rp248,2 triliun. Tentunya bisnis ini memiliki potensi besar namun belum tergarap secara optimal utamanya soal penggalian potensi pajaknya.
sumber: https://economy.okezone.com/read/2017/12/26/20/183 5881/jelang-tutup-tahun-dirjen-pajak-kilas-balik-7 -hal-monumental-di-2017?page=2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv
Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv Diposkan oleh Gems Tux di 9:06:00 PM Jika anda memiliki data hing...
-
KERTAS KERJA PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 DENGAN PTKP 2015 Dari beberapa pertanyaan masuk terkait penerapan PTKP tahun 2015 ini, beberap...
-
KUMPUL BAGI APLIKASI EXCEL 1721-A1/A2 PTKP 2016 UPDATE FEB 2017 Menjelang bulan Maret 2017, banyak pertanyaan masuk via email, blog, ...
-
Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak PenghasilanPasal 21 (PPh 21) Terhadap Penghasilan Berupa Bonus Berikut ini diberik...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar