Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak PenghasilanPasal 21 (PPh 21) Terhadap Penghasilan Berupa Bonus
Berikut ini diberikan dua ilustrasi contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 Terhadap Bonus. Contoh 1 Joko (tidak kawin) bekerja pada PT Gandaria dengan memperoleh gaji sebesar Rp6.000.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 20xx Joko memperoleh bonus sebesar Rp5.000.000,00 sehingga pada bulan Maret 20xx Joko memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp2.500.000,00 dan bonus sebesar Rp5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp60.000,00. Bila diminta menghitung PPh 21 atas Bonus, maka cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah: PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12xRp6.000.000,00) Rp 72.000.000,00
Bonus Rp 5.000.000,00(+) Penghasilan bruto setahun Rp 77.000.000,00 Pengurangan : 1. Biaya Jabatan 5% x Rp 77.000.000,00 = Rp 3.850.000,00 2. luran pensiun setahun 12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00(+) Rp 4.570.000,00(-) Penghasilan neto setahun Rp 72.430.000,00 PTKP (TK/0) * PMK No 101 th 2016 - untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00(-) Penghasilan Kena Pajak Rp 18.430.000,00 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 18.430.000,00 = Rp 921.500,00 PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp6.000,000,00) Rp 72.000.000,00
Pengurangan : 1. Biaya Jabatan 5% x Rp 72.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 2. luran pensiun setahun 12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00(+) Rp 4.320.000,00(-) Penghasilan neto setahun Rp 67.680.000,00 PTKP (TK/0) ** PMK No 101 th 2016 - untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00(-) Penghasilan Kena Pajak Rp 13.680.000,00 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 13.680.000,00 = Rp 684.000,00 PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
` Rp 921.500,00 - Rp 684.000,00= Rp 237.500,00 Contoh 2 karyawati Sita (tidak kawin) bekerja pada PT Putren dengan memperoleh gaji sebesar Rp10.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Sita membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 20xx Sita memperoleh bonus sebesar Rp4.000.000,00 sehingga pada bulan April 20xx Sita menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp2.750.000,00 dan bonus sebesar Rp4.000.000,00. Bila diminta menghitung PPh 21atas Bonus yang diterima Sita, maka cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 10.750.000,00) Rp 129.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 107.500,00 Rp 1.290.000,00 Premi Jaminan Kematian 12 x Rp 32.250,00 Rp 387.000,00 (+) Penghasilan bruto setahun Rp 134.677.000,00 Pengurangan: 1. Biaya Jabatan 5% x Rp134.677.000,00 maks diperkenankan =Rp 6.000.000,00 2. luran pensiun setahun 12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00 3. luran Jaminan Hari Tua 12 x Rp 215.000,00 = Rp2.580.000,00 (+)
Rp 9.180.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun Rp 125.497.000,00
PTKP (TK/0)* PMK No 101 th 2016 - untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00(-) Penghasilan Kena Pajak Rp 71.497.000,00 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 21.497.000,00 = Rp 3.224.550,00(+)
total Rp5.724.550,00
PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp10.750.000,00) = Rp 129.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 107.500,00 Rp 1.290.000,00 Premi Jaminan Kematian 12 x Rp 32.250,00 Rp 387.000,00(+) Jumlah Rp 130.677.000,00 Pengurangan : 1. Biaya Jabatan 5% x Rp130.677.000,00 maksimum diperkenankan = Rp 6.000.000,00 2. luran pensiun setahun 12 x Rp50.000,00 = Rp 600.000,00 3. luran Jaminan Hari Tua 12 x Rp215.000,00 = Rp 2.580.000,00(+) Jurnlah Rp 9.180.000,00(-) Penghasilan neto setahun = Rp 121.497.000,00 PTKP (TK/0)* PMK No 101 th 2016 - untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00(-) Penghasilan Kena Pajak Rp 67.497.000,00 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp17.497.000,00 = Rp 2.624.550,00
Rp5.124.550,00
PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
Rp5.724.550,00 - Rp5.124.550,00 = Rp 600.000,00 |
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar