Kamis, 28 Desember 2017

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris

Pendaftaran Wajib Pajak Badan (WP Badan) secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Notaris yang ditunjuk diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.

Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan oleh WP Badan dengan status pusat. WP Badan termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran WP Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration. 

NPWP yang diterbitkan kepada WP Badan merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh WP Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris pada aplikasi e-Registration.


Permohonan Notaris Untuk Mendapat Penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak

Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017, formulir permohonan harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
  2. fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan
  3. fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan. Terhadap permohonan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima. Notaris yang ditunjuk harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris.

Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv Diposkan oleh  Gems Tux   di  9:06:00 PM Jika anda memiliki data hing...