Membuat SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan eSPT PPh 23
Sebelum menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pastikan database sudah diset melalui ODBC. Jika sudah buka aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pilih database yang telah dikoneksi melalui ODBC. Pada saat pertama kali anda akan diminta input profil terlebih dahulu, isikan saja NPWP yang diinginkan.
Setting NPWP eSPT PPh 23
Input NPWP perusahaan anda.
Lalu isikan profil perusahaan anda.
Jika sudah tekan tombol Simpan. Proses ini hanya sekali saja, jika sudah setting profil, maka untuk pembukaan aplikasi selanjutnya hanya tinggal login. Username: administrator Password: 123
Membuat SPT Masa
Setelah login, selanjutnya adalah membuat SPT Masa, tekan menu Program, lalu pilih SPT Masa, lalu tentukan Masa dan Tahun yang ingin dibuat. Lalu tekan tombol Buat.
Membuat Bukti Potong
Selanjutnya buka SPT PPh, pilih Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk WP DN, atau Bukti Potong PPh 26 untuk WP LN. Untuk pembuatan Bukti Potongnya.
Lalu isikan saja sesuai jenis transaksinya. Isi nomor bukti potong, tanggal, NPWP, nama dan alamatnya.
Jika sudah simpan. Selesai deh pembuatan untuk satu bukti potong. Untuk bukti potong selanjutnya isikan saja, jika tidak ada tekan tombol tutup, dan selesai. SPT Masa otomatis sudah terbentuk, dan dapat dicetak.
Membuat SPT Masa
Setelah login, selanjutnya adalah membuat SPT Masa, tekan menu Program, lalu pilih SPT Masa, lalu tentukan Masa dan Tahun yang ingin dibuat. Lalu tekan tombol Buat.
Membuat Bukti Potong
Selanjutnya buka SPT PPh, pilih Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk WP DN, atau Bukti Potong PPh 26 untuk WP LN. Untuk pembuatan Bukti Potongnya.
Lalu isikan saja sesuai jenis transaksinya. Isi nomor bukti potong, tanggal, NPWP, nama dan alamatnya.
Jika sudah simpan. Selesai deh pembuatan untuk satu bukti potong. Untuk bukti potong selanjutnya isikan saja, jika tidak ada tekan tombol tutup, dan selesai. SPT Masa otomatis sudah terbentuk, dan dapat dicetak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar