Bukti Potong Pph 23, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui?
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. PPh 23 ini dikalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Artinya Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak itu sering disebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh seringkali disebut sebagai Subjek dipotong PPh.
Obyek Pajak yang Diatur dalam PPh23
PPh 23 via bbc.co.uk
Dalam perkembangannya, Objek dari PPh Pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa obyek pajak lainnya seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015. Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan/pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Baca Juga: Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor
Ketentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU PPh sebagai Subjek Pemotong PPh, harus melaksanakan kewajibannya yakni berupa pemotongan, penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 ke KPP tempatnya terdaftar. Ada sanksi bunga, denda bahkan sampai pidana jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, baik itu karena lupa ataupun sengaja seperti yang tercantum pada Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP.
Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh:
Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur subyek pemotong PPh adalah:
- Subjek Pajak badan dalam negeri
- Badan pemerintah
- Bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang ada di Indonesia dan penyelenggara kegiatan.
Pembayaran serta Bukti Potong PPh Pasal 23
Pembayaran dari PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dan lainnya) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong / rangkap ke-1 yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenakan pajak tersebut serta bukti potong / rangkap ke-2 ketika melakukan efiling pajak PPh 23 melalui OnlinePajak.
Pelaporan PPh Pasal 23 dalam bentuk SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 23 merupakan bentuk resmi laporan PPh23 yang dilaporkan lewat fitur lapor pajak online ataupun melalui efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo dari pelaporan jatuh pada tanggal 20, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Dulu pembayaran serta pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan dengan terpisah-pisah, namun sekarang bisa melalui aplikasi OnlinePajak. Kemudahan menggunakan online pajak adalah:
- Terintegrasi secara mudah, otomatis serta lebih cepat. Baik di dalam pembuatan laporan PPh 23 di OnlinePajak ataupun penggunaan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT.
- Anda dapat mengimpornya untuk efiling pajak gratis pada OnlinePajak
- Memudahkan para akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan serta pembayarannya secara tepat waktu.
Pada konteks Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pula sebagian Wajib Pajak yang selain diharuskan untuk menyetorkan PPh-nya sendiri juga diharuskan untuk melakukan pemotongan serta penyetoran PPh-nya WP lain. Hal tersebut disebut dengan withholding tax system, WP melakukan pemotongan PPh pada penghasilan yang diperoleh atau diterima WP lainnya.
Orang Pribadi Sebagai Subjek Bukti Potong Pph 23
Pasal 23 ayat (3) UU PPh, WP orang pribadi juga bisa ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Subjek Pemotong PPh Pasal 23. Berdasarkan Keputusan dari Dirjen Pajak Nomor KEP-50/PJ/1995, WP orang pribadi yang dijadikan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki profesi sebagai arsitek, akuntan, notaris, dokter, PPAT selain camat, konsultan dan pengacara, yang melaksanakan pekerjaan bebas,
- WP orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha (pengusaha) yang menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemui dalam SE-08/PJ.4/1995 tanggal 23 Februari 1995.
Surat Keputusan Dirjen Pajak sebagai dasar Subjek Pemotong PPh Pasal 23
Penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Subjek Pemotong PPh Pasal 23 dilakukan dengan cara penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang penunjukkan sebagai pemotong PPh Pasal 23, yang telah dibuat atas nama Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP tempat dimana Wajib Pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh Pasal 23 lewat Surat Keputusan tersebut, hanya diharuskan untuk melakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 atas imbalan sewa. Imbalan sewa yang dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 adalah imbalan untuk sewa harta selain tanah ataupun bangunan, karena imbalan sewa tanah ataupun bangunan telah ditetapkan sebagai objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Objek Bukti Potong Pph 23
PPh 23 via sb-advice.com
Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur tentang penghasilan ataupun imbalan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Dividen;
- Bunga;
- Royalti;
- Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
- Sewa ataupun imbalan sejenis yang berhubungan dengan penggunaan harta selain tanah ataupun bangunan; dan
- Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan, serta jasa lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dibayarkan ataupun terutang pada subjek pajak dalam negeri.
Apabila dilihat dari sisi Subjek Pemotong PPh, ke 6 objek PPh Pasal 23 tersebut diatas selalu ada di akun-akun ataupun pos-pos biaya, pengeluaran/expenditures ataupun cash out-flows. Sedangkan dilihat dari sisi Subjek Dipotong PPh, objek tersebut ada dipos-pos pendapatan/income.
Contoh Penghitungan dari Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 serta PPN oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara kantor telah melakukan pembayaran untuk jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) dengan nilai sebesar Rp3.500.000,-. Besarnya pemotongan atau pemungutan pajak untuk pembayaran jasa katering tersebut adalah:
Pemotongan PPh nya:
- Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 = 2% X 3.500.000 = 70.000
Sedangkan untuk pemungutan PPN nya: Jasa katering adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga embelian tersebut tidaklah dipungut PPN.
Waktu Pemotongan PPh Pasal 23 untuk Bukti Potong
Subjek dari Pemotong PPh harus melakukan pemotongan PPh yakni selambat-lambatnya pada akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23 atas jenis objek tersebut. Sebagai tanda bukti jika PPh Pasal 23 sudah dipotong, Subjek Pemotong PPh diharuskan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan dari PPh Pasal 23 (kode Formulir F.1.1.33.06).
Tanggal yang dicantumkan di Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 itu menerangkan saat pemotongan PPh Pasal 23 dilaksanakan. Seperti yang telah disebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan paling lambat di akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23, maka tanggal yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 juga paling tidak harus tanggal-tanggal terakhir bulan yang bersangkutan tersebut. Misalnya apabila ada objek PPh Pasal 23 yang terutang pada bulan Agustus 2013, maka tanggal yang seharusnya dicantumkan di Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak boleh jatuh melebihi tanggal 31 Agustus 2013.
Dikarenakan pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan di bulan terutangnya PPh Pasal 23/ atau selambat-lambatnya di akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23, maka yang perlu anda pahami mendalam adalah mengenai kapan saat terutangnya PPh Pasal 23. Karena apabila anda salah didalam menentukan saat terutangnya PPh Pasal 23 kemungkinan besar anda juga akan terlambat untuk menyetorkan PPh Pasal 23 tersebut. Keterlambatan dari penyetoran PPh Pasal 23 tersebut, walaupun Cuma sehari dapat terkena sanksi administrasi bunga yakni sebesar 2%.
Dengan memahami segala ketentuan yang terkait dengan PPh 23 di atas, maka anda akan lebih mudah dalam melakukan proses administrasi perpajakan secara tertib dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar