di jaman now ini pajak tidak bisa kita hindarkan dari kehidupan, pajak sudah melekat pada setiap orang yang berpenghasilan dan ber NPWP.
semakin bertambahnya setiap tahun wajib pajak terdaftar baik badan maupun orang pribadi. khususnya badan cv atau PT atau orang pribadi yang berusaha setiap bulan mempunyai kewajiban bayar dan lapor pajak baik bulanan maupun tahunan.
adapun laporan bulanan atau kalau di dunia pajak namanya masa meliputi laporan pph pasal 21 (gaji karyawan), pph pasal 22 (atas pembelian barang), pph 23 (atas jasa), pph 24 (pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri), pph 25 (pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran bagi omzet >4,8 milyar), pph 26 (pajak penghasilanyang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia), pph 29 (PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.), pph final (omzet < 4,8 milyar 1% dari omzet), PPN (pajak pertambahan nilai),dll
kesadaran akan membayar kewajiban perpajakn harus ditanamkan mulai saat ini, guna terciptanya pembangunan di negeri ini serta target dapat tercapai dengan baik sehingga penerimaan pajak dapat diretribusi dan dialokasi sesuai dengan ABN-P yang telah dirancang.
untuk itu mari bersatu padu membangun negeri, bayar pajak jangan ditunda.jadilah wajib pajak yang patuh pajak.
dari pajak untuk rakyat !!!
bangga itu bayar pajak bro/sis
jika ada yang ingin membutuhkan jasa kami, mangga hubungi kami di no 0823.1980.5023(erlin).
hatur nuhun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar