Kamis, 28 Desember 2017

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv

Jika anda memiliki data hingga ratusan, tentunya akan repot jika harus input satu persatu, nah pada aplikasi espt pph 21, sudah memiliki fitur untuk mengatasi hal ini yaitu dengan metode import data dari excel via csv. Oke langsung saja buka blanko format filenya via windows explorer di C:\Program Files atau jika windows anda 64 bit, buka di C:\ Program Files x86, kemudian pilih DJP, kemudian pilih eSPT Masa 21-26 2014, kemudian pilih dokumentasi, lalu csv format, kemudian pilih contoh csv. Nah berikut adalah contoh blanko csvnya.

1721_bp_A1 untuk bukti potong A1 tahunan karyawan
1721_bp_A2 untuk bukti potong A2 tahunan karyawan (pemerintah)
1721_bp_final untuk bukti potong final bulanan
1721_bp_tidak_final untuk bukti potong tidak final bulanan
1721_I_bulanan untuk bulanan pph pegawai
1721_refparner untuk referensi nama dan npwp bukti potong bulanan (final/tidakfinal)
1721_refpegawaiA1 / A2 untuk referensi nama / pegawai untuk bukti potong tahunan A1/A2

Sebelum menyimpan ke csv, perhatikan hal-hal berikut:
Nama 
tidak boleh ada tanda kutip
Misal Ma'ruf, di input cukup dengan Ma ruf, karena kalau ada tanda kutip tidak bisa diimpor
NPWP 
hanya angka tidak ada titik atau strip
misal npwp 012345678912345, jika dienter menjadi 12345678912345 atau menjadi 1,23457E+14, maka cara inputnya harus dengan tanda kutip '012345678912345, atau bisa dengan merubah format kolomnya menjadi text, baru kemudian input npwpnya.
NPWP pastikan benar dan valid, karena jika salah tidak bisa diimpor
TANGGAL
Tanggal harus dalam format dd/mm/yyyy

Oke langsung saja sebagai contoh buka file 1721_I_bulanan
Karena npwpnya masih 1,2345E+14 maka harus dirubah dulu, agar menjadi seperti berikut.
Jika sudah selesai simpan sebagai csv.
Yes, yes saja jika ada notifikasi. Kemudian buka aplikasi eSPT 21nya buka masa yang ingin dimpor, pilih CSV -> Impor ->
Pilih data yang mau diimpor. Pastikan sesuai ya, bukti potong a1 ya pilih yang a1, bulanan ya pilih pemotongan pajak bulanan. Pilih buka file, kemudian filih csv yang telah disimpan tadi.
Nanti otomatis akan muncul data seperti :
Lalu tekan impor, nanti reportnya akan muncul sukses atau gagalnya:
Error log bisa dilihat di notifikasi yang muncul untuk memeriksa data yang harus diperbaiki. Jika semua sudah sukses, selesai deh. :)

Membuat SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan eSPT PPh 23

Membuat SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan eSPT PPh 23

Sebelum menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pastikan database sudah diset melalui ODBC. Jika sudah buka aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pilih database yang telah dikoneksi melalui ODBC. Pada saat pertama kali anda akan diminta input profil terlebih dahulu, isikan saja NPWP yang diinginkan.
Setting NPWP eSPT PPh 23
Input NPWP perusahaan anda.
Lalu isikan profil perusahaan anda.
Jika sudah tekan tombol Simpan. Proses ini hanya sekali saja, jika sudah setting profil, maka untuk pembukaan aplikasi selanjutnya hanya tinggal login. Username: administrator Password: 123

Membuat SPT Masa
Setelah login, selanjutnya adalah membuat SPT Masa, tekan menu Program, lalu pilih SPT Masa, lalu tentukan Masa dan Tahun yang ingin dibuat. Lalu tekan tombol Buat.

Membuat Bukti Potong
Selanjutnya buka SPT PPh, pilih Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk WP DN, atau Bukti Potong PPh 26 untuk WP LN. Untuk pembuatan Bukti Potongnya.
Lalu isikan saja sesuai jenis transaksinya. Isi nomor bukti potong, tanggal, NPWP, nama dan alamatnya.
Jika sudah simpan. Selesai deh pembuatan untuk satu bukti potong. Untuk bukti potong selanjutnya isikan saja, jika tidak ada tekan tombol tutup, dan selesai. SPT Masa otomatis sudah terbentuk, dan dapat dicetak.

Bukti Potong Pph 23

Bukti Potong Pph 23, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. PPh 23 ini dikalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Artinya Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak itu sering disebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh seringkali disebut sebagai Subjek dipotong PPh.

Obyek Pajak yang Diatur dalam PPh23

PPh Pasal 23
PPh 23 via bbc.co.uk

Dalam perkembangannya, Objek  dari PPh Pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa obyek pajak lainnya seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015. Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan/pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Ketentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23

Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU PPh sebagai Subjek Pemotong PPh, harus melaksanakan kewajibannya yakni berupa pemotongan, penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 ke KPP tempatnya terdaftar. Ada sanksi bunga, denda bahkan sampai pidana jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, baik itu karena lupa ataupun sengaja seperti yang tercantum pada Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP.
Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh:
Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur  subyek pemotong PPh  adalah:
  • Subjek Pajak badan dalam negeri
  • Badan pemerintah
  • Bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang ada di Indonesia dan penyelenggara kegiatan.

Pembayaran serta Bukti Potong PPh Pasal 23

Pembayaran dari PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dan lainnya) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong / rangkap ke-1 yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenakan pajak tersebut serta bukti potong / rangkap ke-2 ketika melakukan efiling pajak PPh 23 melalui OnlinePajak.

Pelaporan PPh Pasal 23 dalam bentuk SPT Masa PPh Pasal 23

SPT Masa PPh Pasal 23 merupakan bentuk resmi laporan PPh23 yang dilaporkan lewat fitur lapor pajak online ataupun melalui efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo dari pelaporan jatuh pada tanggal 20, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Dulu pembayaran serta pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan dengan terpisah-pisah, namun sekarang bisa melalui aplikasi OnlinePajak. Kemudahan menggunakan online pajak adalah:
  • Terintegrasi secara mudah, otomatis serta lebih  cepat. Baik di dalam pembuatan laporan PPh 23 di OnlinePajak ataupun penggunaan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT.
  • Anda dapat mengimpornya untuk efiling pajak gratis pada OnlinePajak
  • Memudahkan para akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan serta pembayarannya secara tepat waktu.
Pada konteks Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pula sebagian Wajib Pajak yang selain diharuskan untuk menyetorkan PPh-nya sendiri juga diharuskan untuk melakukan pemotongan serta penyetoran PPh-nya WP lain. Hal tersebut disebut dengan withholding tax system, WP melakukan pemotongan PPh pada penghasilan yang diperoleh atau diterima WP lainnya.

Orang Pribadi Sebagai Subjek Bukti Potong Pph 23

Pasal 23 ayat (3) UU PPh, WP orang pribadi juga bisa ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Subjek Pemotong PPh Pasal 23. Berdasarkan Keputusan dari Dirjen Pajak Nomor KEP-50/PJ/1995, WP orang pribadi yang dijadikan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki profesi sebagai arsitek, akuntan, notaris, dokter, PPAT selain camat, konsultan dan pengacara, yang melaksanakan pekerjaan bebas,
  • WP orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha (pengusaha) yang menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemui dalam SE-08/PJ.4/1995 tanggal 23 Februari 1995.

Surat Keputusan Dirjen Pajak sebagai dasar Subjek Pemotong PPh Pasal 23

Penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Subjek Pemotong PPh Pasal 23 dilakukan dengan cara penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang penunjukkan sebagai pemotong PPh Pasal 23, yang telah dibuat atas nama Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP tempat dimana Wajib Pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh Pasal 23 lewat Surat Keputusan tersebut, hanya diharuskan untuk melakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 atas imbalan sewa. Imbalan sewa yang dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 adalah imbalan untuk sewa harta selain tanah ataupun bangunan, karena imbalan sewa tanah ataupun bangunan telah ditetapkan sebagai objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Objek Bukti Potong Pph 23

PPh Pasal 23
PPh 23 via sb-advice.com

Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur tentang penghasilan ataupun imbalan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
  1. Dividen;
  2. Bunga;
  3. Royalti;
  4. Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
  5. Sewa ataupun imbalan sejenis yang berhubungan dengan penggunaan harta selain tanah ataupun bangunan; dan
  6. Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan, serta jasa lain yang  telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dibayarkan ataupun terutang pada subjek pajak dalam negeri.
Apabila dilihat dari sisi Subjek Pemotong PPh, ke 6 objek PPh Pasal 23 tersebut diatas selalu ada di akun-akun ataupun pos-pos biaya, pengeluaran/expenditures ataupun cash out-flows. Sedangkan dilihat dari sisi Subjek Dipotong PPh, objek tersebut ada dipos-pos pendapatan/income.

Contoh Penghitungan dari Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 serta PPN oleh Bendahara Pemerintah

Bendahara kantor telah melakukan pembayaran untuk jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) dengan nilai sebesar Rp3.500.000,-. Besarnya pemotongan atau pemungutan pajak untuk pembayaran jasa katering tersebut adalah:
Pemotongan PPh nya:
  • Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 23 = 2% X 3.500.000 = 70.000
Sedangkan untuk pemungutan PPN nya: Jasa katering adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga embelian tersebut tidaklah dipungut PPN.

Waktu Pemotongan PPh Pasal 23 untuk Bukti Potong

Subjek dari Pemotong PPh harus melakukan pemotongan PPh yakni selambat-lambatnya pada akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23 atas jenis objek tersebut. Sebagai tanda bukti jika PPh Pasal 23 sudah dipotong, Subjek Pemotong PPh diharuskan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan dari PPh Pasal 23 (kode Formulir F.1.1.33.06).
Tanggal yang dicantumkan di Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 itu menerangkan saat pemotongan PPh Pasal 23 dilaksanakan. Seperti yang telah disebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan paling lambat di akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23, maka tanggal yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 juga paling tidak harus tanggal-tanggal terakhir bulan yang bersangkutan tersebut.  Misalnya apabila ada objek PPh Pasal 23 yang terutang pada  bulan Agustus 2013, maka tanggal yang seharusnya dicantumkan di Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak boleh jatuh melebihi tanggal 31 Agustus 2013.
Dikarenakan pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan di bulan terutangnya PPh Pasal 23/ atau selambat-lambatnya di akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23, maka yang perlu anda pahami mendalam adalah mengenai kapan saat terutangnya PPh Pasal 23. Karena apabila anda salah didalam menentukan saat terutangnya PPh Pasal 23 kemungkinan besar anda juga akan terlambat untuk menyetorkan PPh Pasal 23 tersebut. Keterlambatan dari penyetoran PPh Pasal 23 tersebut, walaupun Cuma sehari dapat terkena  sanksi administrasi bunga yakni sebesar 2%.
Dengan memahami segala ketentuan yang terkait dengan PPh 23 di atas, maka anda akan lebih mudah dalam melakukan proses administrasi perpajakan secara tertib dan lancar.

KERTAS KERJA PPH 21

KERTAS KERJA PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 DENGAN PTKP 2015


Dari beberapa pertanyaan masuk terkait penerapan PTKP tahun 2015 ini, beberapa menanyakan tentang kertas kerja untuk penghitungan PPh 21 pegawai tetap. Pada artikel lama yang masih menggunakan PTKP lama (yg berlaku 2013-2014) sang pembuat file, Bapak Faisalmengunci sheet yang digunakan sebagai referensi PTKP sesuai PMK-122/PMK.03/2015 yaitu pada sheet baca. Secara pribadi saya bisa merubah tetapi lebih afdol jika empunya turun tangan, maka dari hasil blogwalking di blognya Pak Faisal akhirnya nemu juga file kertas kerja dengan PTKP terbaru.
Pak Faisal membagi beberapa file antara lain kertas kerja untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan. Selain itu juga ada contoh csv impor untuk bukti potong 21 tidak final.
KK PPh 21
Petunjuk penggunaan:
  1. Misal Anda ingin menggunakan untuk menghitung pegawai tetap maka gunakan sheet “Kertas Kerja 1721 I Bulanan”  dan setelah sampai pada masa pajak desember, pindahkan datanya pada sheet “Kertas Kerja 1721 A1 2015” untuk pembuatan bukti potong 1721-A1.
  2. Pada masing-masing workbook tersedia petunjuk penggunaan yaitu “BACA” dan di akhir workbook ada sheet “CSV” yang bisa Anda gunakan sebagai file impor untuk e-SPT PPh 21. Unuk isian rincian penghasilan bisa diisi pada sheet Masa Pajak untuk kertas kerja PPH 21 bulanan, sedangkan pada kertas kerja pembuatan bupot 1721-A1 bisa diisi pada sheet Entry Data.
  3. Pada sheet “BACA” tersedia kontak Pak Faisal yang bisa dihubungi via email dan pranala ke blognya. Silahkan dihubungi jika ada kesulitan teknis dan beliau AR juga di KPP PMA Satu, yg pasti ilmunya lebih maknyus daripada saya 8-). Sekali lagi kertas kerja disini bukan format baku yang dimau DJP tetapi salah satu cara untuk menghitung PPh 21 dan formatnya bebas semau WP asalkan cara hitungnya sesuai dengan Per-32/PJ/2015. Semoga bermanfaat.

 Penghitungan kertas kerja PPh 21Pembetulan PPh 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap

Beberapa pengunjung bertanya via surel untuk pembetulan PPh 21 karyawan secara massal dan pegawai tidak tetap setelah pemberlakuan PTKP tahun 2015. Pada postingan sebelumnya saya hanya menunjukkan pembetulan bagi pgawai tetap dan caranya edit satu per satu dengan asumsi jumlah pegawai tidak banyak, tetapi bila jumlahnya ada ribuan jelas bikin jari keriting juga. Dan sebagian pengunjung juga merasa PTKP harian yang sebelumnya 200.000/hari tetap tidak berganti menjadi 300.000/hari di e-SPT PPh 21 padahal referensi PTKP sudah diubah menjadi 36.000.000. Yang kasus terakhir ini saya belum nemui ðŸ˜•
Solusi sementara yang bisa saya tawarkan untuk dua kasus di atas yaitu dengan melakukan prosedur impor file CSV sebagai alternatif pengisian secara manual. Templat file CSV untuk impor sudah tersedia secara built-in pada aplikasi e-SPT PPh 21 di direktori “C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv” secara default.
Mohon maaf pengunjung sekalian, saya lagi fokus ngerjakan blog kantor (Timika) sekalian (ditunjuk) ngadmin disana jadi jarang buka blog sendiri, insyaAlloh senin dah kelar dan bisa ngurusi blog ini juga. Kemudian saya ucapkan selamat berakhir pekan, semoga mendapat waktu berkumpul dengan keluarga yang berkualitas. ðŸ˜€

APLIKASI EXCEL 1721-A1/A2 PTKP 2016 UPDATE FEB 2017

KUMPUL BAGI APLIKASI EXCEL 1721-A1/A2 PTKP 2016 UPDATE FEB 2017


Menjelang bulan Maret 2017, banyak pertanyaan masuk via email, blog, WA dan FB yang menanyakan teknis pembuatan bukti potong 1721-A1/A2 terutama kaitannya dengan PTKP 2016. Di blog ini ada beberapa kali unggahan kertas kerja untuk membuat bukti potong ataupun untuk pelaporan PPh 21 masa, cuma memang bentuknya bervariasi karena di aturannya tidak ada format baku yg mengaturnya.
Dan kali ini saya kompilasikan beberapa varian kertas kerja terkait PPh Pasal 21 dan bisa dipilih sesuai selera.

Format SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Potong 1721-A1/A2

Bentuk dan format dokumen sudah diatur di PER-14/PJ/2013, secara umum ukuran dokumen SPT Masa dan SPT Tahunan adalah kertas F4 (8.5 x 11 inch) dicetak pada kertas HVS min 70 gsm. Jika bapak ibu butuh format excelnya (tapi tanpa rumus), dapat diunduh di artikel ini.

Format SPT Tahunan PPh OP dan Badan

Sedangkan untuk format SPT Tahunan PPh OP dan Badan yang berlaku hingga saat ini adalah yang sesuai dengan PER-19/PJ/2014 dan jika memerlukan yang format excel tanpa rumus dapat diunduh di artikel ini
Formulir SPT dengan format PDF juga tersedia dan dapat diunduh laman pajak.go.id

Kertas Kerja PPh Pasal 21 dan Bukti Potong 1721 A1/A2

File kertas kerja excel disini adalah hasil repost file yang sudah pernah saya muat tetapi untuk PTKP-nya sudah saya ubah ke PTKP 2016. Jika ada pembaca yang ingin melakukan ubahan dapat merubah sendiri pada filenya (menghapus password atau menampilkan sheet tersembunyi dll), dan seandainya ada file yang terkunci dapat dibuka dengan trik seperti artikel ini
Kertas kerja di atas digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bulanan, bisa digunkan untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya. Pengguna tinggal mengisikan di sheet data dan nantinya di sheet CSV tinggal diganti isian masa pajaknya dan hasilnya di CSV dapat digunakan untuk impor di aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Download klik disini
Kertas kerja di atas digunakan untuk membuat bukti potong 1721-A1 (karyawan swasta), output berupa file CSV (yang nantinya bisa diimpor di eSPT PPh 21) atau cetak 1721-A1 nya dari sheet “1721-A1”. Download klik disini
Kertas kerja di atas digunakan untuk membuat bukti potong 1721-A2 (PNS/ASN/Polisi/TNI), output berupa file CSV (yang nantinya bisa diimpor di eSPT PPh 21) atau cetak 1721-A2 nya dari sheet “1721-A2”. Download klik disini
Kertas kerja di atas dibuat oleh KPP Tulungagung digunakan untuk membuat bukti potong 1721-A1 dan sudah nyambung ke cetakan SPT 1770S/SS. Download klik disini
Kertas kerja di atas juga digunakan untuk pembuatan 1721-A2, varian lain, hasil isian data dapat mencetak bukti potongnya 1721-A2, 1770S, Bukti Potong PPh 21 Final juga. Download klik disini
Biarpun banyak cara hitung di atas, bapak ibu tetap dibolehkan menggunakan jasa konsultan atau sarana lain asalkan sesuai dengan ketentuan. Semoga gak puyeng lagi dan segera laporkan SPT tahunan Anda secara langsung, pos ataupun sambil bersantai via efiling, jangan tunggu akhir maret nanti di KPP-nya ngantri ribet. Salam

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv

Cara input data-data untuk eSPT PPh 21 dengan metode impor csv Diposkan oleh  Gems Tux   di  9:06:00 PM Jika anda memiliki data hing...